Pemutihan pajak kendaraan 2025 adalah kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan pemilik kendaraan untuk melunasi pajak terlambat tanpa denda. Program ini tidak hanya memperkuat kepatuhan pajak, tapi juga menjamin legalitas kendaraan dalam berkendara.
Manfaat Utama Program Pemutihan
1. Penghapusan Sanksi Administratif
Pemilik kendaraan mendapatkan kemudahan membayar utang pajak tanpa denda atau potongan hak. Kebijakan ini menekankan aspek edukasi kepatuhan pajak.
2. Biaya Ringan Hanya Pokok Pajak
Bayar hanya nilai pajak pokok tanpa biaya tambahan seperti administrasi atau bunga. Contoh: Jika tunggakan 3 tahun, hanya bayar total pajak minimal tanpa biaya penunggakan.
3. Legalitas Lengkap untuk 2025
Kendaraan yang diikuti program akan mendapat STNK terupdate, mencegah tilang atau kendala saat membeli asuransi.
Panduan Lengkap dan Syarat Pemutihan
- Periksa Mutasi Data melalui:
- Portal Samsat Online (contoh: Samsat Jakarta)
- Aplikasi SAMSAT terverifikasi untuk cek histori pajak
- Persyaratan Dokumen:
- STNK asli / FOTOCOPY diurus di loket Samsat
- KTP pemilik (jika ganti nama, lampirkan akta perkawinan)
- Pilihan Pembayaran Fleksibel
- M-ON via bank (BRI/BNI/BCA)
- Aplikasi digital: LinkAja, Gojek, atau PajakOnline
Periode dan Batasan Program
Berlaku hingga akhir 2025. Perhatikan:
- Kendaraan rusak total/Robinshall tidak bisa diikutkan
- Applies to kendaraan roda 2-4 yang memiliki NPWP pemilik
Tips Efektif Mengurus Pemutihan:
1. Cek gage informasi tarif modern minat di lokasi Samsat terdekat (contoh: Cimahi, Ambon)
2. Gunakan layanan antar-jemput mobil jika proses berkas membutuhkan waktu lama.
Manfaatkan cara pasang iklan terbaru di platform kami untuk diberitahu promo bukaan khusus!